RSS

Monthly Archives: November 2009

Memilih Bahan Bakar Sesuai Rasio Kompresi Motor

Mobil atau Motor kita baiknya diisi bensin apa ya? Ada pilihan bensin yaitu Premium, Pertamax dan Pertamax Plus yang merupakan produk Pertamina, dan ada juga bensin jenis lain dari perusahaan asing seperti Shell dan Petronas. Semakin banyak lagi pilihan kita.

Mesin mobil maupun motor memerlukan jenis bensin yang sesuai dengan desain mesin itu sendiri agar dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan kinerja yang optimal. Jenis bensin tersebut biasanya diwakili dengan angka / nilai oktan (RON), misalnya Premium ber-oktan 88, Pertamax ber-oktan 92 dan seterusnya.

Semakin tinggi angka oktan, maka harga per liternya pun umumnya lebih tinggi. Namun belum tentu bahwa jika mengisi bensin ber-oktan tinggi pada mesin mobil/motor kita, kemudian akan menghasilkan tenaga yang lebih tinggi juga. Jika kita cermati spesifikasi kendaraan kita (mobil atau motor) pada brosur yang baik akan menampilkan informasi rasio kompresi (Compression Ratio / CR). CR ini adalah hasil perhitungan perbandingan tekanan yang berkaitan dengan volume ruang bakar terhadap jarak langkah piston dari titik bawah ke titik paling atas saat mesin bekerja. terlihat pada foto, bahwa CR mesin mobil Timor DOHC S515i adalah 9.3 : 1

Image

Dari informasi spesifikasi brosur tersebut, kita bisa menentukan bahwa mesin mobil timor tersebut memerlukan jenis bensin yang bernilai oktan 92, yaitu bensin Pertamax.

Bagaimana jika diisi bensin dengan oktan lebih rendah?

Bensin dengan oktan rendah lebih mudah terbakar. Semakin tinggi nilai CR pada mesin artinya membutuhkan bensin bernilai oktan tinggi. Mesin berkompresi tinggi membuat bensin cepat terbakar (akibat tekanan yang tinggi), yang akan menjadi masalah adalah, ketika bensin terbakar lebih awal sebelum busi memercikkan api. Saat piston naik ke atas melakukan kompresi, bensin menyala mendahului busi, akibatnya piston seperti dipukul keras oleh ledakan ruang bakar tersebut. Kita sering mendengar istilah “Ngelitik” (pinging/knocking) . Bagaimana menggambarkan ‘kejam’nya ngelitik yang dirasakan piston? Ibarat telapak tangan kita ditusuk-tusuk dengan paku, kira-kira begitu. Perlahan namun pasti membuat piston seperti permukaan bulan dan bahkan bisa bolong.

Image

Saat terjadi ‘ngelitik’, bensin tidak menjadi tenaga yang terpakai. Kerja mesin tidak optimal. Kembali diulang, mesin yang CR nya tinggi, memerlukan bensin yang lambat terbakar. Semakin tinggi nilai CR, bensin harus semakin lambat terbakarnya (oktan tinggi). Jadi untuk teman-teman, cermati nilai CR mesin mobil/motor kita (bisa intip pada daftar di bawah), isilah bensin yang sesuai untuk mesin tersebut.

Bagaimana kalau diisi bensin dengan oktan lebih tinggi?

Bensin dengan oktan lebih tinggi (pertamax, pertamax plus, dsb), umumnya dilengkapi dengan aditif pembersih, dan sebagainya. Namun tidak banyak memberi penambahan tenaga, jadi angka oktan tinggi bukan artinya lebih bertenaga. Karena benefitnya kurang sebanding jika dibanding harganya yang tinggi, maka ujung-ujungnya hanyalah merupakan pemborosan uang saja.

Kesimpulan:

  • Dianjurkan mengisi bensin sesuai nilai rasio kompresi. (kecuali ada modifikasi lain).
  • Semakin TINGGI nilai oktan, maka bensin semakin lambat terbakar (dikarenakan titik bakarnya lebih tinggi).
  • Semakin TINGGI nilai oktan, maka bensin lebih sulit menguap (penguapan rendah)
  • Bensin yang gagal terbakar (akibat oktan terlalu tinggi), bisa menyebabkan penumpukan kerak pada ruang bakar atau pada klep.

Solusi Alternatif :
Banyak cara untuk menyiasati agar bisa menggunakan bensin Premium pada mesin yang ber-CR tinggi, namun mesin tidak mengalami ‘ngelitik’, antara lain:

  • Menambahkan Octane Booster pada bensin (dimasukkan ke tangki bensin)
  • Menggunakan katalis untuk menaikkan nilai oktan (biasanya mengandung timbal, tidak ramah lingkungan).
  • Merubah derajat waktu pengapian (ignition timing) ke posisi yang lebih lambat (Retard).
  • Menggunakan aplikasi water-injection (agak repot untuk perawatannya) .

Banyak kita lihat, khususnya di SPBU, motor motor baru yang berkompresi tinggi mengantri panjang di pompa bensin jenis Premium. Faktor ekonomi lebih mendesak ketimbang dampak rusak ke depan pada mesin motornya atau memang kurangnya informasi mengenai pemilihan bensin ini.

Image

Tabel Bahan Bakar Sepeda Motor Yamaha Sesuai Rasio Kompresi

Sumber www.saft7.com

 
Leave a comment

Posted by on 12 November, 2009 in Otomotif, Tips & Trik, Umum

 

Tags: , , , , , , ,

Undang Undang Lalu Lintas 2009

Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat pengemudi yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat pengemudi yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu pengemudi dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bacalah juga Undang Undang Lalu Lintas 2009

Sumber : www.roda-dua.com

 
Leave a comment

Posted by on 3 November, 2009 in Otomotif

 

Tags: , ,